Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengeluarkan pernyataan tegas yang menegaskan perlunya perguruan tinggi memberikan tiket afirmasi kepada siswa disabilitas pada setiap seleksi masuk pendidikan tinggi. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi hak pendidikan penyandang disabilitas yang seringkali terabaikan.
Rachmita Maun Harahap, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, menyatakan bahwa pemberian tiket afirmasi kepada siswa disabilitas adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi. “Jadi misalnya ada 500 orang, ditarget mungkin 10% dari 500 orang itu bisa diberikan tiket-tiketnya, walaupun raportnya tidak sesuai, kurang berprestasi ya tetap harus diberikan kesempatan, itu, wajib dan harus begitu supaya sesuai dengan aturan dari pendidikan,” tegasnya.
Meskipun KND telah meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menghimbau perguruan tinggi memberikan tiket afirmasi setidaknya bagi tiga orang siswa disabilitas, namun masih terdapat kendala dalam pemenuhan kuota afirmasi sebesar 15 persen yang diamanatkan bagi siswa penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi mengenai kuota khusus tersebut.
Rachmita juga menekankan pentingnya Kemendikbudristek turun langsung untuk menyosialisasikan dan mengawal implementasi kuota afirmasi di setiap perguruan tinggi. Selain itu, KND juga meminta agar informasi tentang berbagai beasiswa afirmatif disampaikan kepada sekolah inklusi maupun sekolah luar biasa, sehingga siswa disabilitas yang mengalami keterbatasan biaya tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Salah satu skema yang disebutkan adalah beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup selama delapan semester bagi siswa disabilitas.
Dengan langkah-langkah ini diharapkan hak-hak pendidikan para siswa disabilitas dapat lebih terjamin dan terakomodasi dengan baik di perguruan tinggi.
Komentar