Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan Antam Naik Rp5.000 Menembus Rp1.254.000 per Gram

Harga Emas Batangan Antam Naik Rp5.000 Menembus Rp1.254.000 per Gram

Harga Emas Batangan Antam Naik Rp5.000 Menembus Rp1.254.000 per Gram
Harga Emas Batangan Antam Naik Rp5.000 Menembus Rp1.254.000 per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mengalami kenaikan. Data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia mencatat, pada pagi ini, Senin, harga emas naik sebesar Rp5.000 per gram, mencapai Rp1.254.000 per gram.

Pada hari Sabtu sebelumnya (30/3/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.249.000 per gram. Kenaikan ini menandai tren positif bagi pelaku pasar emas.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini juga mengalami peningkatan. PT Antam Tbk menetapkan harga buyback sebesar Rp1.146.000 per gram.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Dalam transaksi pembelian dan penjualan emas batangan, pemerintah memberlakukan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp677.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.254.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.448.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.647.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp6.045.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp12.035.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp29.962.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp59.845.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp119.612.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp298.765.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp597.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.194.600.000.

Dalam hal pembelian emas batangan, potongan pajak juga berlaku. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas ini menggambarkan ketegangan di pasar keuangan global dan kecenderungan investor untuk mencari aset yang dianggap aman, seperti emas, dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik. Pelaku pasar diimbau untuk memperhatikan perubahan harga secara berkala.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *