Peristiwa
Beranda » Berita » Kepala Desa Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polres Lampung Timur

Kepala Desa Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polres Lampung Timur

Kepala Desa Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polres Lampung Timur
Kepala Desa Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polres Lampung Timur

Seorang kepala desa yang telah menjadi buronan sejak tahun 2022 karena kasus korupsi dana desa akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Timur. Tersangka yang bernama Tardianto, Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024).

Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media pada Kamis (4/4/2024). “Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp 635.565.400. Dia berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa malam,” ujarnya.

Menurut keterangan Kapolres, Tardianto menerima dana desa sebesar Rp. 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya. “Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.360.073.000 pun keluar di triwulan I dan II. Uang itu dicairkan oleh dia dan bendaharanya, namun dia beralasan untuk menggunakan uang itu terlebih dahulu dan dijanjikan akan diganti,” ungkap Rizal.

Siswa SMP di Simalungun Ditemukan Tewas, Polisi Ralat Dugaan Tangan Terikat

Namun, hingga bulan Desember 2022, Tardianto belum juga mengembalikan uang yang telah dikuasainya, sehingga dia melarikan diri dari desa tersebut. “Pada bulan Desember 2022, yang bersangkutan ini pergi dari desa itu karena tidak bisa membayarkan uang anggaran yang sebelumnya telah dikuasainya,” jelas Kapolres.

Setelah ditangkap, Tardianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penahanan Tardianto oleh Mapolres Lampung Timur menandai langkah maju dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di tingkat desa. Semoga penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berusaha untuk merugikan keuangan negara melalui tindakan korupsi.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *