Medan – Pria berusia 49 tahun dengan inisial DS, diduga menelantarkan terhadap anaknya berinisial KS selama 7 bulan, terhitung dari bulan Agustus 2023, sampai April 2024. DS dilaporkan oleh AA ke Polda Sumut.
AA yang merupakan orang tua KS ini dampingi oleh kuasa hukumnya bernama Ramadianto SH menjelaskan bahwa laporan sudah dilayangkan ke Mapolda Sumut.
Laporan itu tertuang sesuai dengan nomor SLTTLP/B /422/lV/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara.
Kuasa Hukum AA sebelumnya sudah melayangkan somasi serta mengundang DS untuk membuka komunikasi yang baik demi keberlangsungan keluarganya.
“Namun semua imbauan tersebut tidak di indahkan oleh pihak DS, seolah ingin lepas dari tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga,” kata Ramadianto, Jumat (5/4/2024).
Pengacara ini juga menyampaikan kepada awak media terkait Proses Hukum atas laporan AA ke Polda Sumut.
“Apa yang sudah kami lakukan dan yang telah kami tempuh, adalah suatu hal yang sangat tepat. Kita yakin keadilan didapatkan klien kita, terimakasih Polda Sumut yang telah menerima LP klien kita ini,” terangnya.
Sesuai Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak yang didalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancamam pidana, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
“Selain itu kami masih mempelajari delik hukum yang lain terkait dugaan penggelapan berupa harta bawaan AA, namun sementara, kita fokus saja ke penelantaran anak dulu,” tandasnya.(BP7).
Komentar