Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi berusia 8 bulan, yang dikenal dengan inisial CP, yang dibawa ke Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China. Bayi tersebut diketahui dibawa dari Indonesia oleh seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa turis.
“Prioritas kita adalah memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat dan selamat. Pada 4 April 2024, alhamdulillah bayi CP telah dipulangkan ke Indonesia,” ujar Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, dalam keterangan resminya, Jumat (5/4/2024).
Bayi ini dibawa oleh seorang WNI perempuan berinisial S pada awal Januari 2024 dengan visa turis. S diduga membawa bayi CP ke China atas permintaan WNI lainnya berinisial SU.
Keterangan dari Konsulat Jenderal RI di Guangzhou mengungkapkan bahwa tujuan tersangka S ke China adalah untuk menikah dengan seorang warga China yang telah diatur oleh SU. Namun, berdasarkan pengakuan S, sesampainya di Fuqing, SU bersama beberapa WN Tiongkok lainnya telah mengatur penjualan CP kepada pihak pembeli.
Kasus ini berhasil diungkap oleh KJRI bersama kepolisian setempat. Pada tanggal 4 April 2024, KJRI Guangzhou bekerja sama dengan Dit. Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Bareskrim Polri, serta Kepolisian Kota Fuqing dan Kota Fuzhou berhasil memulangkan bayi tersebut ke Indonesia.
KJRI Guangzhou juga telah mengumpulkan informasi mengenai indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Diketahui bahwa berkat kerja sama dengan Kepolisian Fuqing dan Fuzhou, langkah-langkah hukum telah diambil untuk menangkap para terduga pelaku.
“Saat ini oknum yang terlibat telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh otoritas Tiongkok. Semua pihak yang terlibat baik WNI maupun WN Tiongkok akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri dan Kemlu juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini,” kata Ben.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarnegara dalam menangani kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang, serta menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak dan keamanan WNI, terutama yang berada di luar negeri.
Komentar