Pemerintah Indonesia berhasil mencatat prestasi gemilang dalam mengelola setoran pajak dari sektor ekonomi digital. Menurut laporan resmi yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, pada siaran pers Jumat (5/4/2024), setoran pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai angka fantastis sebesar Rp23,04 triliun sejak tahun 2022 hingga Maret 2024.
Menurut Dwi Astuti, setoran ini terbagi dalam beberapa komponen yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), dan pajak lainnya yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Detail setoran tersebut menunjukkan konsistensi pertumbuhan dari tahun ke tahun. Dwi Astuti menjelaskan bahwa dari total setoran tersebut, sebesar Rp18,74 triliun berasal dari PPN PMSE, sementara setoran dari pajak kripto mencapai Rp580,2 miliar. Sementara itu, pajak fintech menyumbang sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak dari transaksi melalui SIPP mencapai Rp1,77 triliun.
Pada Maret 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk dua pembetulan data pemungut PPN PMSE yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.
Selain itu, penerimaan pajak dari sektor kripto juga menunjukkan tren positif. Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp580,20 miliar sampai Maret 2024, yang terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak dari sektor fintech, khususnya P2P lending, juga menyumbang penerimaan yang signifikan. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp1,95 triliun, dengan komponen utama berupa PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman dan PPN DN atas setoran masa.
Dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan, Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha di antara pelaku usaha konvensional dan digital. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pencapaian ini tidak hanya menandai keberhasilan dalam mengelola ekonomi digital, tetapi juga memberikan dukungan yang signifikan bagi pembangunan ekonomi nasional di masa yang akan datang.
Komentar