Pengadilan Negeri Palembang hari ini memutuskan vonis bagi dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar pada Selasa (16/4/2024), terdakwa Suparman Romans dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, sementara Ahmad Tahir divonis dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar menjelaskan bahwa terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir dianggap memiliki beberapa faktor meringankan. Keduanya dianggap sebagai tulang punggung keluarga, telah mengakui perbuatan mereka, mengembalikan sebagian kerugian negara, dan bersikap sopan selama persidangan.
Meski demikian, majelis hakim juga menemukan faktor yang memberatkan, yaitu ketidakdukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kedua terdakwa, Suparman Romans mantan Sekretaris KONI Provinsi Sumsel, dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022, menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.
Tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Iskandar pada sidang sebelumnya menuntut Suparman dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Tahir dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa bersama saksi Hendri Zainuddin didakwa merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel terkait pencairan deposito, dana hibah Pemda Provinsi Sumsel, dan pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
Pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa meliputi Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider berupa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut juga dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar