Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena perannya yang krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kekayaan negara yang dirampok.
Meskipun menjadi program prioritas dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012, RUU ini belum juga disahkan, meninggalkan pertanyaan besar atas komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi, dikutip dari Suara.com.
RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang vital dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum, menegaskan urgensi pengesahan RUU ini sebagai langkah besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Penegakan hukum terhadap korupsi seringkali terhambat oleh keterbatasan aturan yang ada. RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu pembuktian perbuatan pidananya. Hal ini tidak hanya mempermudah proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap para pelaku korupsi.
Tidak hanya itu, RUU Perampasan Aset juga merupakan tanggapan terhadap mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption).
Konvensi ini mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.
Dengan demikian, pengesahan RUU ini akan memastikan bahwa Indonesia memenuhi komitmen internasionalnya dalam pemberantasan korupsi.
Dalam konteks kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, seperti kasus BLBI dan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, RUU Perampasan Aset menjadi semakin penting. Dengan adanya RUU ini, negara memiliki alat yang lebih efektif untuk menghukum para pelaku korupsi dan mengembalikan kekayaan yang telah dirampok kepada negara dan rakyat.
Namun, hingga saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih belum tampak meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah. Publik perlu terus mengawal dan menagih komitmen pemerintah dan DPR dalam mengesahkan RUU ini.
Keseriusan dalam menghadapi korupsi harus tercermin dalam tindakan nyata, bukan hanya dalam retorika.
Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar langkah hukum, tetapi juga sebuah komitmen moral untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan negara.
Dengan pengesahan RUU ini, harapan akan pemberantasan korupsi dan pengembalian kekayaan negara menjadi lebih nyata dan berkelanjutan.
Komentar