Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pengunjung. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen petugas untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di dalam penjara. Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap para pengunjung yang hendak memasuki rutan.
“Pada saat melakukan pemeriksaan rutin, petugas mencurigai perilaku seorang pengunjung yang terlihat gelisah dan cemas,” ujar Farizal pada Kamis (18/4/2024). Perilaku mencurigakan tersebut langsung menarik perhatian petugas yang kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih teliti.
Menurut Farizal, pada pukul 09.00 WIB, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan penggeledahan badan terhadap seorang pengunjung laki-laki dan menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, yang diselipkan dalam bungkus rokok. Awalnya, pelaku tidak mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika, namun petugas yang curiga langsung mengamankan pelaku dan melaporkan temuan tersebut.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dipastikan memang barang tersebut adalah narkotika,” tambah Farizal.
Setelah kejadian tersebut, pihak Rutan segera menghubungi Direktorat Narkoba Polda Bengkulu. Melalui investigasi yang dilakukan oleh Polda, pelaku diduga memiliki niat untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut di dalam Rutan. Untuk proses pengembangan kasus, pelaku langsung diringkus dan diamankan oleh Polda Bengkulu.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu terkait temuan ini dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Farizal.
Keberhasilan petugas Rutan Kelas IIB Bengkulu dalam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ini menunjukkan pentingnya upaya bersama dalam mencegah peredaran narkotika di dalam penjara, serta meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi para tahanan dan petugas.
Komentar