Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, pengelolaan aset kripto akan berada di bawah kewenangan lembaganya. Saat ini, pengelolaan aset kripto masih di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pengumuman ini disampaikan Mahendra Siregar setelah menghadiri rapat internal terkait pemberantasan judi online bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/4/2024).
Mahendra menyatakan bahwa keputusan tersebut masih tergantung pada peraturan undang-undang yang berlaku. “Iya, iya, nanti keputusan UU saya enggak bisa menjawab ada atau tidaknya [sekarang]. [Saat sudah rampung UU-nya] harus dilaksanakan,” ucapnya kepada wartawan.
Menurut Mahendra, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pencucian uang melalui aset digital seperti aset kripto. Dia mengamini bahwa modus pencucian uang semacam itu berpotensi memberikan kerugian hingga Rp 139 triliun.
OJK akan menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) segera rampung sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Mahendra menekankan pentingnya RUU tersebut dalam mengatur aset kripto untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
“Sekali lagi, itu keputusan UU, [tetapi sejauh ini, sudah ada] komisioner baru ada [untuk masalah ini]. Namun, efektifnya baru saat dipindahkan kewenangannya. Ya kami perkirakan sekitar awal Januari [2025],” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti ancaman pencucian uang yang menggunakan teknologi digital, termasuk aset virtual seperti kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$8,6 miliar atau setara dengan Rp 139 triliun secara global.
Dengan langkah ini, diharapkan OJK dapat lebih efektif dalam memerangi kejahatan keuangan yang melibatkan aset kripto, sehingga stabilitas sektor keuangan dapat terjaga dengan baik.
Komentar