Peristiwa

Pengeroyokan di Palembang Berujung Kematian, 5 dari 6 Pelaku Telah Diamankan Polisi
Pengeroyokan di Palembang Berujung Kematian, 5 dari 6 Pelaku Telah Diamankan Polisi

Palembang, HarianBatakpos.com – Kepolisian berhasil mengamankan lima dari enam pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Firmansyah (15) tewas di Palembang. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, pada Selasa (16/4/2024) dini hari.

Menurut penyelidikan polisi, pengeroyokan tersebut dipicu oleh pertengkaran mulut antara korban dan pelaku. Pelaku berinisial BP (16) mengungkapkan bahwa insiden bermula dari ejekan yang dianggap korban terhadap salah satu dari mereka.

“Awalnya saya sedang bercanda dengan teman, tiba-tiba korban mengira saya mengejek ibunya dan saya diancam karena dia tidak terima,” ungkap BP kepada polisi pada Jumat (19/4/2024).

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

BP menjelaskan bahwa setelah ancaman terhenti, korban kembali menghubunginya setelah Hari Raya Idul Fitri, mengajaknya untuk tawuran. Namun, BP mengaku tidak merasa sehat dan tidak menggubris ajakan tersebut.

“Pasca-Lebaran, dia (korban) menelepon lagi mengajak tawuran. Saat itu saya tidak enak badan makanya tidak saya gubris,” kata BP.

Namun, keesokan harinya, BP dan beberapa temannya diajak kembali untuk terlibat dalam tawuran tersebut oleh korban.

“Siang itu saya ditelpon lagi dan menerima ajakan tawurannya itu di malam hari, dan saya ajak 10 teman, dia juga ajak sekitar 20 orang,” jelasnya.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Setelah terlibat dalam tawuran dan melakukan pengeroyokan terhadap korban, para pelaku melarikan diri. Salah satu dari mereka, RB, bahkan tidak menyadari bahwa korban telah meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono, mengonfirmasi bahwa lima dari enam pelaku yang masih berstatus pelajar telah diamankan, yaitu MD (18), MRR (16), BP (16), MR (13), dan AF (17). Satu pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas kejadian tersebut, para pelaku yang sudah diamankan akan dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana,” tegas Kombes Harryo Sugihartono.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di kalangan remaja yang memilukan, serta menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *