Peristiwa
Beranda » Berita » Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Lakukan Tahap Dua Penyerahan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Aset Yayasan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Lakukan Tahap Dua Penyerahan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Aset Yayasan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Lakukan Tahap Dua Penyerahan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Aset Yayasan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Lakukan Tahap Dua Penyerahan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Aset Yayasan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka EM terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta. EM, yang merupakan seorang notaris di Palembang, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang, mulai tanggal 19 April hingga 8 Mei 2024.

Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Setelah dilakukan tahap II ini, terdakwa akan segera disidang,” kata Vanny pada Jumat (19/4/2024).

Vanny mengungkapkan bahwa EM, selaku notaris di Palembang, terlibat dalam pembuatan akta palsu yang mengubah aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan. Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa di pondok Mesuji, Yogyakarta.

Polisi Mabuk Ditahan Usai Tabrak Pejalan Kaki di Medan

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka, yaitu AS (Alm) dan MR (Alm), ZT, EM, DK, dan NW,” ungkap Vanny.

Tersangka EM didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, sebagai subsider, tersangka EM juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Personel Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu, Propam Telusuri Pemiliknya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV