Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengeluarkan permintaan agar film berjudul Kiblat yang diproduksi oleh rumah produksi Leo Pictures tidak ditayangkan di bioskop, dikutip dari CNN Indonesia.
Cholil Nafis menyatakan, “Saya tidak tahu isi dari film ini, jadi belum bisa memberikan komentar.
Namun, gambar promosinya terlihat menyeramkan dan judulnya adalah Kiblat. Ketika saya mencari arti dari kata kiblat, itu hanya merujuk pada Ka’bah, arah yang dihadapkan oleh orang-orang saat melakukan salat.”
“Jika benar bahwa film ini benar-benar tidak pantas dan termasuk dalam kampanye hitam terhadap ajaran agama, maka film ini harus dilarang dan tidak boleh ditayangkan,” tambahnya.
Cholil Nafis mengkritik film ini karena penggunaan judul ‘Kiblat’ dianggap dapat mengarah pada promosi yang sensitif.
“Terlalu sering kita melihat penggunaan promosi yang sensitif dan kontroversial untuk menarik perhatian dan penonton. Namun, jika hal itu menyinggung agama, biasanya film tersebut tidak boleh ditonton,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa seringkali reaksi keagamaan dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui perhatian publik. Menurutnya, hal ini tidak dapat dibiarkan dan harus dilawan.
“Kita sering melihat bagaimana reaksi keagamaan dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan finansial. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilawan,” tegasnya.
Film Kiblat merupakan salah satu film horor yang menggunakan konsep religi dalam penceritaannya. Saat ini belum ada informasi resmi mengenai tanggal rilis film ini di bioskop. Namun, film yang disutradarai oleh Bobby Prasetyo ini diperkirakan akan tayang tahun ini.
Beberapa artis ternama terlibat dalam film horor ini, termasuk Yasmin Napper, Arbani Yasic, Ria Ricis, Hana Saraswati, dan Dennis Adhiswara.
Permintaan MUI untuk melarang penayangan film Kiblat ini menunjukkan kekhawatiran mereka terhadap penggunaan agama dalam konteks komersial.
MUI menekankan pentingnya menghormati dan menjaga keaslian ajaran agama, serta menentang penggunaan agama sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Komentar