Padangsidimpuan-BP : Sebagai bentuk keseriusan pemberantasan Narkotika dan mengantisipasi Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Kepolisian setempat melakukan pemasangan Spanduk dan Baliho yang berisi imbauan ‘Dilarang Mengkonsumsi dan Mengedarkan Narkoba Disini, Hukuman Mati Menanti’.
Adapun lokasi pemasangan Spanduk dan Baliho pada Selasa (23/4-24) antara lain :
Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Jalan Lintas Sibio-bio Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru
Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
Jalan Teuku Umar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Pemasangan spanduk imbauan menjauhi narkoba tersebut dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di sejumlah titik yang disinyalir rawan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, pemasangan spanduk ini juga memberikan warning keras kepada Bandar dan Jaringannya agar jangan coba-coba mengedarkan Narkoba di wilayah hukum Polres Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, upaya untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh Aparatur Kepolisian saja, namun harus ada keterlibatan dari seluruh lapisan masyarakat untuk menekan peredaran Narkoba ini, kita selalu siap perang melawan Narkoba, ujarnya
Jangan mendekati atau main-main dengan Narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencobanya, tegas Kasatres Narkoba.
Jasama juga mengultimatum agar Bandar dan Jaringannya jangan coba-coba lagi mengedarkan Narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan, karena jajaran Polres Padangsidimpuan akan tindak tegas para pelaku. Maka dari itu, kami imbau agar segera bertobat.
“Selain masyarakat umum, kalangan pelajar adalah sasaran empuk bagi para pelaku pengedar narkoba, maka kami tekankan kepada para orang tua agar memeperketat pengawasan terhadap putra-putrinya jangan sampai generasi penerus bangsa kita rusak masa depannya karena Narkoba,” tandas Kasatres Narkoba.
Pemasangan Spanduk dan Baliho tersebut sebagai bagian dari langkah Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH untuk menciptakan lingkungan yang terhindar dari ancaman Narkoba. Spanduk imbauan, ‘Dilarang Mengkonsumsi dan Mengedarkan Narkoba Disini, Hukuman Mati Menanti’, ini memberikan pesan kepada masyarakat agar bisa lebih memahami akan bahaya Narkoba dan efeknya, kata AKP Jasama
Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Narkoba dan menghardik siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Terakhir, AKP Jasama menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengedar Narkoba dan hukuman yang akan dihadapi sangat berat, termasuk hukuman mati, tegas Kasatres Narkoba tersebut mengakhiri. BP/AA
Komentar