Hukum
Beranda » Berita » ‘Pohon’ Hingga ‘Ratu Kecantikan’ Jadi Sandi Praktek Jual Beli Perkara di PN Medan

‘Pohon’ Hingga ‘Ratu Kecantikan’ Jadi Sandi Praktek Jual Beli Perkara di PN Medan

Ketua KPK Agus Rahardjo

JAKARTA-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktek suap jual beli perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut para pelaku menggunakan sandi ‘pohon’ hingga ‘ratu kecantikan’ dalam proses transaksi suap.

“KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi dalam perkara ini seperti Pohon yang berarti uang dan kode untuk nama hakim seperti Ratu Kecantikan,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2018.

Dalam perkara ini, KPK menangkap tangan sembilan orang terkait kasus dugaan jual beli perkara di PN Medan. Empat orang menjadi tersangka, yakni Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan Merry Purba, panitera pengganti Helpandi, pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan.

Pelajar Tawuran di Sumedang Dapat Pembinaan di Dodik Bela Negara

Hakim Merry diduga menerima duit suap total 280 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp3 miliar. Duit suap ini diduga untuk memengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara korupsi lahan.

Tamin diketahui menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar. Merry adalah hakim yang berbeda pendapat dibanding hakim lainnya atau diistilahkan dissenting opinion.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis pidana enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Atas perbuatannya, hakim Merry dan Helpandi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Megaproyek Islamic Center Jambi Bermasalah: Dewan Desak Aparat Hukum Bertindak

Sementara Tamin dan Hadi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Metrotvnews (ES)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan