Peristiwa
Beranda » Berita » Polisi Amankan 30 Boks Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar yang Diduga Akan Diselundupkan ke Singapura

Polisi Amankan 30 Boks Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar yang Diduga Akan Diselundupkan ke Singapura

Polisi Amankan 30 Boks Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar yang Diduga Akan Diselundupkan ke Singapura
Polisi Amankan 30 Boks Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar yang Diduga Akan Diselundupkan ke Singapura

Perairan Jambi, HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 14 miliar yang diduga akan diselundupkan ke Singapura. Tindakan ini diawali dari laporan masyarakat yang mengetahui kegiatan mencurigakan di Perairan Sawa, RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dilaporkan. Pada saat penyisiran, mereka menemukan 1 unit speedboat bermerek Cahaya Indah yang diduga membawa barang ilegal.

Dalam speedboat tersebut, terdapat 30 boks berisi benih lobster yang dicurigai. Setelah dibuka, ternyata boks-boks tersebut berisi benih lobster jenis mutiara dan pasir. Tiap boks berisikan 25 bungkus plastik, dan setiap bungkus mengandung 200 benih lobster. Totalnya, terdapat 148.455 benih lobster, dengan 4.455 ekor jenis mutiara dan 144.000 ekor jenis pasir.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

“Para pelaku diduga telah melarikan diri, meninggalkan speedboat beserta barang bukti,” ujar Heri.

Dalam konferensi persnya, Heri menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyelundupkan benih lobster melalui perairan Tanjung Jabung Timur menuju Batam dan Singapura. Kabupaten Tanjung Jabung Timur dianggap sebagai akses terdekat untuk mencapai Batam dan Singapura, yang merupakan pasar utama untuk benih lobster.

Setelah dilakukan penyitaan, benih lobster tersebut akan dilepasliarkan di perairan sekitar kawasan konservasi Pantai Manjuto Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, atas koordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jambi.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik dan pelaku penyelundupan benih lobster tersebut.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

Dengan berhasilnya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan