Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori, Safrin Zebua (SZ), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya, Yaredi Nduru (17), yang akhirnya telah sembuh setelah perawatan di rumah sakit. Safrin Zebua ditangkap dan ditahan setelah tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, penangkapan dilakukan setelah Safrin dinyatakan sembuh oleh dokter rumah sakit. “Kami telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan autopsi, reka ulang penetapan tersangka. Akhirnya kita telah menangkap dan menahan pelaku di RTP Polres Nias Selatan,” ungkapnya.
Pelaku, yang sebelumnya sempat dirawat selama dua hari di rumah sakit, langsung ditangkap saat keluar dari rumah sakit oleh Tim Satreskrim Polres Nias Selatan.
Penetapan Safrin Zebua sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada tanggal 23 April 2024, berdasarkan alat bukti yang cukup. Hal ini dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Nisel, Bripka Dian Octo Tobing.
Sebelumnya, polisi telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut di SMK 1 Siduaori. Dalam rekonstruksi itu, SZ memperagakan perbuatan penganiayaan terhadap korban, yang diperankan oleh petugas kepolisian.
Freddy Siagian juga memaparkan bahwa dalam rekonstruksi itu, terlihat Safrin Zebua memukul kening korban lebih dari tiga kali dengan menggunakan tangan kosong. Peristiwa ini, menurut keterangan polisi, terjadi pada tanggal 16 Maret 2024, sebelum akhirnya korban meninggal dunia pada 15 April 2024.
Penahanan Safrin Zebua menjadi langkah hukum selanjutnya dalam penyelesaian kasus penganiayaan ini, serta sebagai upaya memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Komentar