Sebuah insiden mencengangkan terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), ketika sekelompok debt collector berusaha merampas mobil seorang warga. Kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, pada siang hari Selasa (23/4).
Menurut Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, percobaan perampasan itu melibatkan enam dari delapan pelaku yang telah berhasil ditangkap. “Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kita lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga,” ungkap Maringan pada Sabtu (27/4/2024).
Peristiwa itu bermula ketika Mahmudin (52), seorang warga Kota Tebing Tinggi, bersama temannya Irwansyah Saragih, melintas di lokasi dengan mengemudikan mobil Honda HRV BK 1105 NT, dengan rencana menuju Kota Padangsidimpuan.
Saat di perjalanan, mobil Mahmudin diikuti oleh sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi BM 1495 CT, yang memaksa mereka untuk berhenti. Namun, meski dihadang, Mahmudin tetap melanjutkan perjalanannya. Hal ini membuat para pelaku semakin terprovokasi, memaksa mendahului mobil korban hingga menyebabkan kaca spion mobil korban rusak. Tak berhenti di situ, sebuah mobil Xenia warna abu-abu juga ikut mengejar dan mengepung mobil korban.
Mobil Mahmudin akhirnya terjebak, tidak bisa melanjutkan perjalanan, menyebabkan kondisi jalanan menjadi macet dan menarik perhatian orang banyak di sekitar.
Saat mobil korban dikepung, para pelaku turun dari mobil mereka dan mulai menggedor-gedor mobil Mahmudin serta memaksa korban untuk keluar. Merasa terancam, Mahmudin memilih menabrak mobil para pelaku dan melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat.
Setelah tiba di polsek, pihak kepolisian segera bergerak mencari para pelaku. Enam dari mereka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku yang ditangkap tersebut dibawa ke Polres Labusel untuk proses lebih lanjut.
“Kita masih mengejar dua pelaku lagi yang telah kita ketahui identitasnya. Sebelum penetapan tersangka, diperoleh fakta telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN,” jelas Maringan.
Pelaku yang telah ditangkap adalah Prengki Manik (39), Hendra Pasaribu (34), Ali Sadikin Nababan (37), Tudion Haryon Nababan (28), Nico Ady Syahputra (34), dan Dani Ardiansyah (36), sementara dua pelaku yang masih buron adalah Gunawan (34) dan Rais (36).
Kepolisian masih terus mengintensifkan pencarian terhadap dua pelaku yang masih buron untuk memastikan keamanan dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Komentar