Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Pelaku Pencabulan Pelajar Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Pencabulan Pelajar Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku yang diamankan.(Istimewa)

Medan – Polres Humbang Hasundutan menahan ILH terkait kasus pencabulan.

Warga Desa Marbun Tonga Marbun Dolok Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan membuat korban menderita.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH mengatakan pelaku pencabulan anak di bawah umur dijerat pasal berlapis.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

“Pelaku mencabuli Pacarnya berinisial SM berusia 16 tahun masih pelajar. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun,” ujarnya, Senin (29/4/2024).

“Pelaku sudah kami amankan sejak Sabtu (27/4/24) lalu dan setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka pelaku kami jerat pasal pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual,” tambah AKP Bram.

Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan menerangkan Kronologi kejadian Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 10.00 wib Pelaku ILG mengajak korban untuk bertemu. kemudian setelah itu Pelaku membawa korban tersebut pergi dengan alasan untuk mengantarkan korban tersebut kembali ke kos kosan yang berada di Desa Pagarbatu Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara.

“Orang tua korban mengecek keberadaan Anaknya melalu hp selular kepada pemilik tempat kos-kosan ternyata sampai saat ini belum ada kembali ke kos-kosan Selanjutnya orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa korban tersebut punya teman laki-laki (IIG) yang beralamat di Desa Marbun Tonga Marbun Dolok Kec. Baktiraja Kab. Humbahas,” tambahnya.

Jadwal Film Bioskop Hari Ini di Medan, Cek Tayang Sihir Pelakor hingga The Naked Gun

“Ada pun motif pelaku melakukan tindakan pencabulan tiada lain memenuhi nafsu birahi yang ingin disalurkan Tersangka Inisial IIG, dengan menyalurkan syahwatnya kepada Korban,” tegas Kasat Reskrim.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *