Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting bagi setiap orangtua dan siswa. PPDB 2024 akan segera dibuka di berbagai daerah mulai dari bulan April hingga Juli. Orangtua yang berencana untuk mendaftarkan anaknya ke tingkat SD, SMP, SMA, atau SMK perlu memahami berbagai jalur dan kuota yang tersedia.
Kuota PPDB telah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
- Jalur Zonasi
Jalur zonasi dirancang untuk mendorong partisipasi komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Jalur ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tinggal di dalam wilayah zonasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. Kuota untuk jalur zonasi adalah minimal 70% untuk SD, dan minimal 50% untuk SMP dan SMA.
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi disediakan untuk masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Jalur ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat. Kuota untuk jalur afirmasi adalah minimal 15% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus pindah tempat karena alasan tertentu. Kuota untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Jalur ini memberikan penghargaan bagi siswa yang telah menunjukkan dedikasi dan kerja keras dalam bidang akademik maupun non-akademik. Kuota untuk jalur prestasi ditentukan berdasarkan sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya.
Dengan memahami informasi ini, orangtua dan siswa dapat memanfaatkan peluang ini untuk mendaftar di PPDB 2024. Selamat berjuang! Semoga sukses dan mendapatkan sekolah yang diinginkan.
Komentar