Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyerahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti dalam tahap II pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019-2021. Tiga tersangka yang diserahkan adalah HY, Direktur PT. Heva Petroleum Energi, NR, Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi, dan FF, Direktur Utama PT. Inti Dwitama.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Kelas I Palembang.
“Setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Vanny pada Selasa (30/4/2024).
Menurut Vanny, ketiga tersangka dituduh memberi sesuatu kepada pegawai KPP Pratama Palembang Ilir Timur, yaitu RFG, NWP, dan RFH, dengan maksud agar pegawai atau penyelenggara tersebut bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan kewajibannya.
“Setelah dilakukan penyerahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti dalam tahap II pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019-2021, ketiga tersangka akan segera disidangkan,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar