Peristiwa
Beranda » Berita » Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu Disita KPK

Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu Disita KPK

Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu Disita KPK
Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu Disita KPK

HarianBatakpos.com – Pabrik kelapa sawit seluas 14.027 meter persegi milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pabrik yang memiliki nilai senilai Rp 15 miliar tersebut disita karena diduga dibangun dengan menggunakan uang suap.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa pabrik kelapa sawit yang dimiliki oleh EAR tersebut terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.

“Tim penyidik telah menyelesaikan proses penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang diduga dimiliki oleh tersangka EAR,” ungkap Ali dalam pernyataannya yang dilansir oleh detikNews pada Jumat (3/5/2024).

Proyek Monumen Reog Ponorogo Butuh Dana Tambahan

Erik sendiri telah menyamarkan kepemilikan atas aset tersebut dengan mendaftarkannya atas nama orang kepercayaannya.

“Dengan mendaftarkannya atas nama orang kepercayaannya,” jelasnya.

Ali memperkirakan nilai aset tersebut mencapai Rp 15 miliar. KPK menduga bahwa pabrik tersebut dibangun menggunakan uang suap yang diduga diterima oleh Erik.

“Diperkirakan nilai aset tersebut mencapai Rp 15 miliar dan kami menduga sumber dana pembangunannya berasal dari penerimaan suap yang diduga dilakukan oleh tersangka EAR,” tambahnya.

Viral di TikTok: Aksi Ibu Tinggalkan Anak Kecil untuk Mengemis

Proses penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang untuk menegaskan status aset tersebut dan mencegah adanya klaim dari pihak lain.

“Pemasangan plang sita dilakukan untuk menegaskan status aset tersebut sebagai upaya pencegahan klaim dari pihak-pihak tertentu,” tegas Ali.

Sebelumnya, Erik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 551,5 juta diterima oleh EAR melalui RSR,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1).

Ghufron menjelaskan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di Labuhanbatu, termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Effendy Saputra dan Fazar Syahputra.

Erik diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga, yang bertindak sebagai orang kepercayaannya. Uang tersebut diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“Dengan menggunakan orang kepercayaannya, yaitu RSR, EAR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” papar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dua tersangka penerima suap, termasuk Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan