Peristiwa
Beranda » Berita » Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKU Selatan Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKU Selatan Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKU Selatan Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron
Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKU Selatan Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

HarianBatakpos.com – Setelah buron selama lima tahun, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa kasus perampokan dengan korban meninggal, Hizkia A Karya (38), di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Terungkap bahwa Hizkia sempat bersembunyi di beberapa wilayah Indonesia.

Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres OKU Selatan, Iptu Supardi, Hizkia ditangkap di Tangerang, Banten, setelah melakukan persembunyian di Sulawesi Utara hingga Irian Jaya (Papua). Setelah kejadian perampokan pada tahun 2019, Hizkia melarikan diri dan bermukim di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Dari hasil investigasi, pelaku ini melarikan diri ke Minahasa Utara, Sulawesi Utara, setelah melakukan aksi pada tahun 2019,” ungkap Iptu Supardi kepada detikSumbagsel.

Rekor Penyelam Tahan Napas Sampai 29 Menit di Dasar Kolam

Hizkia kemudian melamar pekerjaan dan tinggal di Abepura, Jayapura Utara, Papua. Namun, pada awal April 2024, ia memutuskan untuk menuju Tangerang, Banten, di mana akhirnya ditangkap oleh polisi setelah penyelidikan intensif.

“Dibantu oleh Satreskrim Polres Tangerang, pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tangerang pada April 2024,” kata Iptu Supardi.

Setelah ditangkap, Hizkia dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses lebih lanjut, dan kemudian ke Polres OKU Selatan. Hasil pemeriksaan menetapkan Hizkia sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dan ia ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas Iptu Supardi.

Dua Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Tano Ponggol Samosir Belum Ditemukan

Selain penangkapan terdakwa, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan hasil visum korban yang terdapat pada pisau tersebut.

Peristiwa pembunuhan tragis ini terjadi pada Juni 2019 di Desa Damarpura, OKU Selatan, di mana korban, Dewi Kumala Sari (40), seorang pedagang, tewas setelah dirampok dan ditusuk di bagian leher oleh Hizkia. Polisi telah memastikan bahwa kasus ini terungkap dan terdakwa telah ditahan untuk proses lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *