HarianBatakpos.com – Kepolisian Resor Ciamis telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut kondisi kejiwaan tersangka yang diduga membunuh istrinya dengan kejam, dengan cara memutilasi di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Sementara kami masih menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku,” ujar Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Akmal, saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Sabtu.
Akmal menjelaskan bahwa kepolisian telah menangkap dan menahan tersangka, tidak lama setelah aksi memutilasi yang menggemparkan masyarakat di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5).
Tersangka bernama Tarsum (51) telah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan yang akan dilakukan oleh tim psikiater pada Senin (6/5) mendatang.
Tarsum, kata Kapolres, telah mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Yanti (40).
“Sudah ditahan, mengakui membunuh istrinya,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di tempat tinggal pasangan suami istri tersebut di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat pagi.
Polisi yang mendapat informasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi memutilasi tersebut.
Saat ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, untuk mencari motif di balik pembunuhan yang mengerikan ini.
“Untuk motifnya, tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu. Proses penyidikan akan dilakukan lebih cepat,” jelas Kapolres.
Polisi juga telah mengevakuasi potongan tubuh korban dan mengamankan benda tajam serta peralatan lainnya yang digunakan oleh pelaku dalam aksi memutilasi tersebut.
Komentar