HarianBatakpos.com – Pertumbuhan industri kripto di Indonesia menemui sorotan baru setelah CEO INDODAX, Oscar Darmawan, mengingatkan masyarakat tentang potensi penyalahgunaan aset kripto. Dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Jumat, Darmawan menyoroti risiko aktivitas ilegal seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin terjadi di tengah pesatnya adopsi aset kripto.
“Dengan pertumbuhan industri kripto yang sangat pesat di Indonesia, ada peluang baru bagi banyak pihak. Namun, kita juga harus waspada terhadap penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal,” ungkap Darmawan.
Darmawan menjelaskan bahwa teknologi blockchain, yang mendasari kebanyakan aset kripto, seharusnya membuat kegiatan ilegal lebih sulit dilakukan. Blockchain, dengan sifatnya yang transparan dan aman, memungkinkan verifikasi dan pelacakan transaksi dengan mudah.
“Saat ini, teknologi blockchain telah memberikan banyak keunggulan, termasuk tingkat keamanan yang tinggi, transparansi yang lebih besar, dan efisiensi yang meningkat,” tambahnya.
Darmawan menyoroti bahwa meskipun identitas pemilik aset kripto tidak selalu terbuka secara langsung, data transaksi tetap tercatat dalam blockchain, memudahkan pengawasan dan pelacakan.
Peringatan serupa telah disuarakan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April, yang menyoroti besarnya potensi pencucian uang melalui aset kripto secara global, mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022.
Selain itu, minggu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan bahwa dua pejabat memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka. KPK masih menyelidiki apakah kepemilikan aset kripto tersebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan Darmawan menegaskan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal, serta perlunya kerja sama antara lembaga pemerintah dan platform kripto untuk memastikan penggunaan yang aman dan bertanggung jawab.
Komentar