Peristiwa
Beranda » Berita » Polisi Tetapkan Satu Orang Lagi Sebagai Tersangka Penambangan Liar di Bangka

Polisi Tetapkan Satu Orang Lagi Sebagai Tersangka Penambangan Liar di Bangka

Polisi Tetapkan Satu Orang Lagi Sebagai Tersangka Penambangan Liar di Bangka
Polisi Tetapkan Satu Orang Lagi Sebagai Tersangka Penambangan Liar di Bangka

HarianBatakpos.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menambah satu tersangka dalam kasus penambangan liar yang terjadi di Sungai Kolongbuntu, Desa Nangnung, Kabupaten Bangka. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 14 orang.

Tambahan tersangka baru ini, berinisial Hr, ditetapkan setelah tim penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat lalu. Dari hasil gelar perkara tersebut, Hr terbukti terlibat dalam kegiatan penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu, dengan perannya sebagai pembeli hasil tambang di lokasi tersebut.

Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mako Polairud Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Sebelumnya, tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan 13 tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari penambang hingga koordinator lapangan di kawasan tersebut.

Para tersangka yang sudah diamankan meliputi Na, Ms, Su, Su, Ed, Nu, Su, Mu, Ru, Su, FF, FB, dan Ketua RT setempat dengan inisial AR, yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

Penangkapan terhadap para pelaku penambangan liar bijih timah ini menunjukkan keseriusan Polda Babel dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *