HarianBatakpos.com – Irwansyah alias Iwan (47) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga mencuri satu unit mobil beserta uang tunai senilai Rp 12 juta dari tempat kerjanya di Jalan Haji Misbah, Kota Medan. Menurut keterangan polisi, motif dari aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena pelaku merasa kesal dengan besaran gajinya yang kecil serta sering terlambat dibayarkan oleh bosnya.
“Motif pelaku karena kesal gajinya sangat kecil dan sering terlambat jadwal penggajiannya,” ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih kepada detikSumut pada hari Minggu (5/5/2024).
Selvintriansih menjelaskan bahwa korban dari aksi pencurian ini bernama Elsen (26). Kejadian ini terjadi pada Jumat (3/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Iwan diduga memanjat tembok belakang kantor tempatnya bekerja untuk masuk ke dalam dengan cara mencongkel jendela di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar beberapa laci meja kantor.
“Pengakuan korban, pelaku ini ambil uang tunai Rp 12 jutaan, satu unit mobil, tiga unit komputer, tiga unit laptop,” tambah Selvintriansih.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku membawa semuanya ke arah lingkungan rumahnya di Klambir V, Deli Serdang. Mobil hasil curian pun diparkir di halaman rumah teman sekampungnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota setelah menemukan sejumlah barang hilang dari ruang kerjanya. Iwan akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Klambir V sekitar pukul 05.00 WIB pada Sabtu (4/5) dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar