Peristiwa
Beranda » Berita » Polisi Tetapkan Kolektor Bijih Timah sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Bangka

Polisi Tetapkan Kolektor Bijih Timah sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Bangka

Polisi Tetapkan Kolektor Bijih Timah sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Bangka
Polisi Tetapkan Kolektor Bijih Timah sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Bangka

HarianBatakpos.com – Polisi telah menetapkan seorang kolektor bijih timah dengan inisial HRD sebagai tersangka baru dalam kasus tambang timah ilegal yang berlokasi di Kabupaten Bangka. HRD menjadi tersangka atas tuduhan membeli pasir timah dari tambang ilegal tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka lainnya dalam kasus yang sama di Sungai Buntu, Kecamatan Sungailiat. Salah satu di antaranya adalah Ketua RT bernama Agus (44), yang juga terseret menjadi tersangka karena perannya sebagai koordinator tambang ilegal.

“HRD berperan sebagai pembeli pasir timah dari lokasi tambang timah ilegal di kawasan Sungai Buntu Sungailiat. Dia adalah tersangka keempat belas dalam kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel pada Minggu (5/5/2024).

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Jojo menegaskan bahwa penetapan tersangka HRD dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan tersangka lainnya. Penetapan HRD sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (3/5/2024) malam setelah gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, HRD terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu. Diduga sebagai pembeli pasir timah,” tegas Jojo.

Untuk 13 tersangka sebelumnya, antara lain Kamal, Sofian, Trimo, Andi, Edi Musa, Nursalim, Makget, Joni, Ruslan, serta Agus selaku ketua RT. Selanjutnya, tiga orang panitia tambang ilegal yang menjadi tersangka adalah Sumitro, Febby, dan Firada, warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung, dengan peran sebagai penambang hingga koordinator lapangan.

“Tersangka HRD sudah kita tahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” tambah Jojo.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan/atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *