Daerah Kriminal
Beranda » Berita » Lagi Jual Ganja Siti fatimah Diciduk Polsek Pangkalan Brandan

Lagi Jual Ganja Siti fatimah Diciduk Polsek Pangkalan Brandan

Langkat-BP: Polsek Pangkalan Brandan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Kasus Narkoba jenis daun ganja kering, sesuai LP/131 / VIII/ 2018/ Sek Pkl Brandan, tanggal 30 Agustus 2018.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan dari tersangka Siti fatimah alias Timah (25) warga Jln Babalan Kel Brandan Timur Kec Babalan Kab Langkat, pada hari kamis (30/08) sekitar pukul 16.30 Wib di TKP Lingkungan 1 Patok Kel Sei bilah Kec Sei Lepan Kab Langkat.

Terdapat Barang bukti sebanya 14(empat belas) bungkus kecil diduga Narkotika daun ganja kering yg di bungkus dengan kertas warna coklat yg keseluruhannya di masukkan dalam plastik warna merah. Dan hasil Uang penjualan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) dan tersangka sudah mendekam di Mapolsek Pangkalan Brandan.

Profil Bakhtiar, Wakil Bupati Batanghari Terpilih

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Kapolres Langkat AKBP Dedy indrianto Sik melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnol Hasibuan membenarkan telah terjadi penangkapan, pada hari Kamis (30/8) sekira Pukul. 16.30 Wib, Kanit Reskrim IPDA Yudianto beserta anggota.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan I Patok Kel Sei Bilah sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian petugas Kepolisian bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku Siti Fatimah alias Timah.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti 14 (empat belas) bungkus kecil Narkotika daun ganja kering yg masing-masing di bungkus dengan kertas warna coklat yang keseluruhannya di masukkan dalam plastik warna merah yg di letakkan di samping rumah, uang hasil penjualan sebesar Rp. 10.000(sepuluh ribu rupiah), kemudian pelaku diinterogasi bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya, lalu pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum. (BP/L1)

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *