Peristiwa
Beranda » Berita » Pria di Medan Tewas Ditusuk Abang Tirinya, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

Pria di Medan Tewas Ditusuk Abang Tirinya, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

Pria di Medan Tewas Ditusuk Abang Tirinya, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri
Pria di Medan Tewas Ditusuk Abang Tirinya, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

HarianBatakpos.com – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ketika seorang pria bernama Gilang Prasetya (21) kabur setelah menusuk abang tirinya, Panji Satria (33), hingga tewas. Namun, Gilang akhirnya menyerahkan diri ke polisi di Kota Bogor.

Alasan di balik keputusan Gilang untuk menyerahkan diri adalah keluarga. Ia mengungkapkan bahwa ketika berada dalam pelarian, bayangan wajah ibunya terus menghantuinya.

“Demi mamakku tersayang, aku menyerahkan diri, terbayang-bayang wajah dia dan keponakan yang awak sayangi juga,” ujar Gilang saat diwawancarai di Polsek Helvetia, Senin (6/5/2024).

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Peristiwa tragis ini dipicu oleh cekcok antara Gilang dan abang tirinya. Pertengkaran itu dimulai ketika Gilang mencoba mengatur lalu lintas di depan RS Hermina, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, abang tirinya menolak dan enggan bergantian.

Menurut Gilang, abang tirinya telah mengatur lalu lintas di lokasi tersebut sejak siang hari.

“Gara-gara ngatur jalan. Awak baru ngatur, dia udah ngatur dari siang, sore sampai malam. Jadi, dari penghasilan dari situ dapat Rp 300 ribu satu hari,” paparnya.

Gilang mengaku tidak berniat untuk membunuh abangnya. Namun, sayangnya, dalam kejadian itu, gunting yang diayunkannya mengenai bagian leher abangnya, menyebabkan korban tewas.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

“Kalau niat mau tikam enggak ada, cuman kalau secara tidak sengaja tertusuk lehernya. Ada penyesalan,” kata Gilang.

Kapolsek Helvetia, Kompol Alex Piliang, menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini berakar dari permasalahan pengaturan lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa korban dan pelaku dikenal sebagai orang yang biasa mengatur lalu lintas di persimpangan.

“Motifnya ini ketersinggungan antara Abang adik, masalah pengaturan lalu lintas,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, Gilang dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Gilang telah melarikan diri dan menyerahkan diri ke polisi ketika berada di Kota Bogor. Alex Piliang menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Senin (22/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku ini menusuk leher abang tirinya pakai gunting. Terus abangnya meninggal di RS Hermina dan sejak itu pelaku lari ke luar kota,” kata Alex.

Alex menjelaskan kronologi kejadian bahwa pelaku sedang mengatur lalu lintas di depan RS Hermina ketika korban datang dan menyuruhnya pergi. Hal ini memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan tragis tersebut.

Pelaku melarikan diri setelah kejadian itu, melakukan perjalanan ke beberapa kota, dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi di Kota Bogor.

Dengan penyerahan diri Gilang, polisi bergerak cepat untuk membawanya kembali ke Kota Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *