HarianBatakpos.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan Peraturan Nomor I-N yang mengatur tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). Peraturan ini berlaku efektif pada Senin, 6 Mei 2024.
Peraturan I-N mencakup ketentuan mengenai delisting dan relisting bagi saham serta delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Ini merupakan harmonisasi dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Delisting dan Relisting untuk saham, dan Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan untuk EBUS.
Delisting saham yang diatur dalam peraturan ini meliputi beberapa hal, seperti delisting karena permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting).
Keputusan Bursa untuk melakukan delisting disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, ketidakmemenuhi persyaratan pencatatan di Bursa, serta saham yang mengalami suspensi efek dalam jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan sebelumnya, untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, karena hal ini sudah diatur dalam POJK 3/2021.
Selain itu, terdapat pembaruan signifikan dalam ketentuan delisting atas perintah OJK dan keputusan Bursa. BEI juga menegaskan kewajiban perusahaan tercatat yang mengalami suspensi untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi perusahaan secara berkala.
Ketentuan relisting saham juga mengalami penyederhanaan, memungkinkan suatu saham dicatatkan kembali di Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Ekonomi Baru, asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur pencatatan yang ditetapkan.
Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N ini, Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham Di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komentar