HarianBatakpos.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan dan menerapkan Peraturan Nomor I-N mengenai Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada hari Senin (6/5/2024).
Peraturan terbaru ini mengatur tentang prosedur delisting dan relisting untuk saham serta delisting untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Peraturan I-N merupakan langkah harmonisasi dari peraturan sebelumnya yang mengatur delisting, seperti Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I dan Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7.
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah ketentuan mengenai delisting saham. Delisting dapat dilakukan atas permohonan perusahaan (voluntary delisting), atas perintah OJK sesuai dengan POJK 3/2021, atau atas keputusan Bursa (forced delisting).
Keputusan forced delisting oleh Bursa dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kondisi perusahaan yang mengalami penurunan signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha, ketidakmemenuhi syarat pencatatan, atau suspensi efek selama minimal 24 bulan.
Dalam hal voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur persyaratan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau perhitungan harga saham, karena hal tersebut telah diatur dalam POJK 3/2021.
Selain itu, terdapat penyesuaian dalam ketentuan delisting atas perintah OJK sebagai bagian dari pelaksanaan POJK 3/2021. BEI mengatur keterbukaan informasi yang harus disampaikan oleh perusahaan yang akan melakukan delisting sesuai dengan perintah OJK.
Beberapa perubahan signifikan juga terjadi dalam ketentuan forced delisting, di antaranya kewajiban bagi perusahaan yang disuspensi selama 3 bulan untuk menyampaikan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi perusahaan secara berkala.
Peraturan baru ini juga memuat pembaruan dalam ketentuan delisting EBUS, serta penyederhanaan prosedur relisting saham.
Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor I-N ini, Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I dan Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Komentar