Medan-BP: Pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2018 diduga menyalah.
Pekerjaan proyek pembangunan BPSDM sebesar pagu tiga puluh lima miliar (35 m) rupiah tersebut diprotes masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lantaran diduga ada penyimpangan anggaran dengan fisik bangunan gedung.
Sebagaimana dikutip dari laporan LSM Ridwanto Simanjuntak membeberkan, proyek BPSDM sesungguhnya pada tahun anggaran 2017 sudah dianggarkan pada APBD Provsu dengan pagu sebesar lima puluh miliar rupiah lebih.
Berdasarkan temuan data pada buku besar APBD provsu tahun anggaran 2017 persisnya secara bersamaan dengan pagu sebesar lima puluh miliar rupiah. Ada juga tertera anggaran biaya konsultan perencana sebesar dua koma tujuh miliar rupiah lebih.
Angka yang menjadi sorotan, bahwa idealnya konsultan perencana menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan pagu yang dianggarkan. Artinya anggaran biaya konsultan perencana seharusnya dianggarkan lebih dahulu berdasarkan DED (Detail Engineering Design) atau rincian perencanaan secara teknis yang penghitungannya dilakukan oleh konsultan perencana.
Karena itu jika DED pada tahun 2017 dihitung sebesar empat puluh enam miliar rupiah mengapa pada tahun anggaran 2018 berubah menjadi tiga puluh miliar rupiah. Sehingga timbul pertanyaan apakah sebelum pekerjaan pembangunan gedung tersebut dilaksanakan bahkan sebelum anggaran untuk pekerjaan tersebut dilelang telah terjadi review design (peninjauan ulang)
Anehnya kata Ridwanto, pada pelaksanaan proyek ada aroma kolusi yang sangat mengental. Indikasi kolusi awal perencanaan dan pekerjaan dilaksanakan kelompok familiar Bonar Sirait
Kepala BPSDM Provsu Bonar Sirait saat dikonfirmasi mengaku proyek dimenangkan UlP semua transfaran, ketus Sirait singkat. (BP/MM)
Komentar