Jakarta-BP: KPK menyebut ada perintah dari mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham untuk terus melaporkan penerimaan uang. Perintah itu disampaikan Idrus kepada tersangka Eni Maulani Saragih terkait uang yang diterima Eni dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Ada komunikasi antara si Eni dengan IM (Idrus Marham), dan didukung juga dengan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui, Jumat (31/8).
Alex pun merinci perintah Idrus yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar, dimaksudkan agar nantinya uang yang telah dilaporkan Eni dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar kala itu.
“Dan juga IM (Idrus Marham) mengetahui Eni itu menerima uang, dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM (Idrus Marham) sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Dalam operasi tersebut, Eni yang merupakan kader Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi VII itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sumber: Kumparan (JP)
Komentar