Medan – Polsek Sibolga Selatan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan Sabtu (11/5/2024) sore di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua pelaku itu adalah SG Alias AG (28) warga Lingkungan VI Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan AP (23) warga Desa Satahi Nauli Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Keduanya diamankan berdasarkan adanya laporan korban RS sesuai dengan loran Polisi yang diterima pada tanggal 11 Mei 2024. Korban kehilangan Sepeda Motor Honda Vario warna biru dengan Nomor Polisi BB 6775 NP,” kata Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, Minggu (12/5/2024).
Kedua Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana dan Ancaman Kurungan 9 tahun penjara. Keduanya berstatus pacaran.
“Barang Bukti berupa Sepeda Motor yang dicuri berhasil diamankan sebagai bukti fisik dalam kasus ini. Proses penyidikan selanjutnya akan kami kembangkan,” terangnya.(BP7).
Komentar