Kota Medan
Beranda » Berita » Pria di Kabupaten Madina Bunuh Pacar Ditangkap Polisi

Pria di Kabupaten Madina Bunuh Pacar Ditangkap Polisi

Kepolisian ketika memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan.(Istimewa).

Medan – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) dan Polsek Kotanopan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut.

Korban atas nama Arni Lubis (65) ternyata dibunuh seorang pria berinisial P (32). Korban dan pelaku merupakan penduduk desa Huta Padang. Korban diamankan dikediamannya, Minggu (5/5/2024) kemarin.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK menyebut motif pembunuhan tersebut korban ingin pelaku menikah dengannya.

Pengacara Minta Periksa Penyidik Pembantu Polsek Sunggal dengan Ahli Poligraf

Korban cemburu bahwa pelaku akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikah dengan korban.

“Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata AKBP Arie dalam pres release yang diterima awak media Sabtu (11/5/2024) siang.

Perwira polisi ini menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku sudah berjalan lebih kurang 2 tahun. Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, mereka sebelumnya berjanji ketemuan.

“Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat dan status pacaran,” jelasnya.

KPK Diminta Periksa Deking Topan Atur Jatah Proyek Jalan di Kementerian PUPR

Pada saat jumpa, terjadi cek-cok antara keduanya. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton.

“Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Kapolres menambahkan, hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan.

“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Jadi, kasus ini kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *