HarianBatakpos.com – Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, membuat pengakuan mengejutkan. Ia membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pemuda 23 tahun itu sudah bebas dari penjara sejak 2020 lalu setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Saka bercerita tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun. Pada 31 Agustus 2016, Saka ditangkap polisi karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.
Di hari penangkapan, Saka sebelumnya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya, Eka Sandi, yang ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
“Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata Saka.
Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi yang sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.
“Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.
Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.
“Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” kata Saka.
Komentar