HarianBatakpos.com – Dokter MY yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring resmi ditahan oleh Polda Sumsel. Sebelumnya, status tersangka sudah ditetapkan sejak April 2024 lalu.
“Iya, ditahan sejak Senin (20/5/2024). Sore ini kami akan mengadakan konferensi pers,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi detikSumbagsel via WhatsApp, Rabu (22/5/2024).
Diketahui bahwa Dokter MY dan korban berinisial TAF sempat menyepakati perdamaian. Bahkan, pihak Dokter MY memberikan sejumlah uang damai. Namun, kasus ini masih berlanjut hingga Dokter MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Anwar mengungkapkan alasan penahanannya.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan itu mengacu pada Pasal 23, yang mana perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Selain itu, polisi mempertimbangkan adanya kemungkinan tersangka melakukan hal-hal tidak diinginkan jika dibiarkan bebas berkeliaran dengan status tersangka.
“Beberapa alasan untuk dilakukan penahanan seperti adanya kemungkinan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” sambungnya.
Anwar mengungkapkan pada konferensi pers bahwa Dokter MY rencananya akan dihadirkan di Mapolda Sumsel pada Rabu petang ini.
“Insya Allah (akan dihadirkan),” ujarnya singkat.
Pantauan detikSumbagsel di depan Mapolda Sumsel, sejumlah karangan bunga ucapan terima kasih dari masyarakat kepada Ditreskrimum Polda Sumsel terpampang hari ini.
“Terima kasih kepada Polda Sumsel yang sudah menangkap Dokter MY,” bunyi salah satu papan ucapan.
Sebelumnya, Dokter MY ditahan atas laporan yang dibuat oleh TAF (22), seorang istri pasien. Diduga Dokter MY melakukan pelecehan terhadap TAF beberapa bulan yang lalu saat TAF sedang menemani suaminya berobat.
Komentar