Berita
Beranda » Berita » Terhitung 2 Mei 2024, Pemko Medan Serahkan Hak Pengelolaan Pasar Petisah Tahap II Kepada PUD Pasar Medan

Terhitung 2 Mei 2024, Pemko Medan Serahkan Hak Pengelolaan Pasar Petisah Tahap II Kepada PUD Pasar Medan

Regen Harahap. BP/erwan

Medan-BP: Hak pengelolaan Pasar Petisah Tahap II sepenuhnya telah diserahkan kepada PUD Pasar Medan terhitung mulai 2 Mei 2024.

” Pemko Medan telah mengambil alih Wewenang pengelolaan dari PT. Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) yang telah berakhir hak pengelolaannya terhitung bulan April 2024. Jadi Pemko Medan telah menyerahkan sepenuhnya kepada PUD Pasar Kota Medan.

Kabag Ekonomi Pemko Medan Regen Harahap yang juga Anggota Badan Pengawas PUD Pasar Medan berbicara pada harianbatakpos.com di Balai Kota Medan, Selasa (21/5/2024) menjawab pertanyaan hak pengelolaan Pasar Petisah Tahap II setelah berakhirnya MoU Pemko Medan dengan PT GKKS terhitung bulan April 2024.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Regen menjelaskan, hak pengelolaan, kewenangan, pengamanan dan lainnya sepenuhnya berada di bawah PUD Pasar Medan selaku perpanjangan tangan Pemko Medan.

Jadi, kewenangan PT. GKKS sudah tidak ada lagi kepada pedagang dan termasuk masalah pengutipan kontribusi sepenuhnya berada di bawah kendali PUD Pasar Medan.

“Soal pengutipan kontribusi tempat berjualan kepada pedagang sepenuhnya oleh PUD Pasar Medan. Jadi kalau ada petugas PT. GKKS datang dengan alasan minta kontribusi dan lainnya kepada pedagang jangan dilayani lagi, ” tegas Regen Harahap.

Jika sudah berakhir masa pengelolaan dan sesuai perjanjian dengan Pemko Medan, semua kewenangan dan kewajiban dari PT. GKKS sudah berakhir. Intinya, pengelolaan sepenuhnya berada pada PUD Pasar Kota Medan, imbuh Regen.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Disinggung mengenai jumlah kios yang berada di Pasar Petisah Tahap II, Regen mengatakan, menanyakan secara langsung kepada PUD Pasar Kota Medan. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *