Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Selebgram yang Ditangkap di Arab Saudi karena Jual Visa Ziarah untuk Haji: Profil dan Kronologi Kejadian

Selebgram yang Ditangkap di Arab Saudi karena Jual Visa Ziarah untuk Haji: Profil dan Kronologi Kejadian

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Seorang selebgram asal Indonesia telah ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait penjualan paket haji tanpa visa resmi atau menggunakan visa ziarah. Sosok selebgram ini telah menjadi sorotan publik, dan banyak yang ingin mengetahui siapa sebenarnya sosok tersebut.

 

Dalam klarifikasi dari Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, terungkap bahwa selebgram yang ditangkap ini sebenarnya bukanlah selebgram sejati. Dia adalah seorang pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah melalui akun Facebook-nya yang memiliki sekitar 5.000 pengikut.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

 

Namun, lebih lanjut diketahui bahwa selebgram ini memiliki bisnis berinisial AND tour and travel yang tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji. Bisnisnya hanya memiliki izin untuk menyelenggarakan umrah. Dalam penawarannya, selebgram ini menjanjikan kepada 50 jamaah bahwa mereka dapat pergi haji tanpa antre dengan membayar sejumlah uang, seperti disadur dari laman Suara.com.

 

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa selebgram ini telah menjual paket haji menggunakan visa ziarah, yang sebenarnya ilegal. Ketika jemaah yang menjadi korban menggunakan visa ini untuk berhaji, mereka dapat terjerat masalah hukum.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

 

Kronologi penangkapan selebgram ini dimulai ketika salah satu pengguna media sosial melaporkannya kepada aparat keamanan Arab Saudi terkait penjualan paket haji yang tidak resmi. Setelah menerima laporan tersebut, aparat keamanan Saudi segera mengejar selebgram tersebut dan menangkapnya saat sedang menuju penginapannya.

 

Selebgram ini, yang memiliki nama inisial LMN, bersama dengan keponakannya, kemudian dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dituduh menjual paket haji menggunakan visa ziarah.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa otoritas keamanan Arab Saudi sangat serius dalam memberantas praktik haji ilegal. Mereka secara rutin menggelar razia di berbagai lokasi, baik secara fisik maupun di dunia maya, untuk menangkap mereka yang terlibat dalam penjualan paket haji tanpa prosedur yang sah.

 

Konsul Jenderal Yusron juga mengingatkan bahwa visa haji tanpa antre termasuk dalam kategori ilegal. Kuota haji dan pengaturan visa diatur dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

Yusron juga menambahkan bahwa pengguna akun media sosial yang menjual paket haji ilegal ada yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri. Selain menggunakan nama travel, ada juga yang menggunakan nama pribadi. Konsulat Jenderal RI Jeddah lebih fokus dalam menangani korban yang berada di Arab Saudi.

 

Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menjalankan ibadah haji dengan prosedur yang sah dan menghindari praktik ilegal. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dalam proses perjalanan ibadah haji.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *