Ekonomi
Beranda » Berita » Mengapa Pegawai Swasta Harus Terlibat dalam Tapera: Solusi untuk Kekurangan Rumah di Indonesia

Mengapa Pegawai Swasta Harus Terlibat dalam Tapera: Solusi untuk Kekurangan Rumah di Indonesia

Harianbatakpos.com , JAKARTAMoeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menjelaskan pentingnya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mengapa pegawai swasta juga harus terlibat dalam program ini. Menurutnya, keberadaan Tapera diperlukan untuk mempercepat kepemilikan rumah di masyarakat, khususnya mengingat adanya kekurangan sekitar 9,9 juta unit rumah di Indonesia.

 

Program penyediaan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang didanai oleh APBN hanya mampu membiayai sekitar 300 ribu unit rumah. Oleh karena itu, Tapera dengan skema gotong royong diharapkan dapat mempercepat penyediaan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti disadur dari laman detikFinance.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

 

Melalui Tapera, yang mengusung skema gotong royong, diharapkan dapat memperluas peserta program sehingga modal Tapera menjadi lebih besar dan mampu membiayai penyediaan rumah bagi masyarakat. Program ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga ingin melibatkan pegawai swasta.

 

Dalam program Tapera, pekerja dengan gaji di atas upah minimum akan dikenakan potongan iuran sebesar 3%. Dari jumlah tersebut, 2,5% akan ditanggung oleh pekerja dan 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja. Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang dapat digunakan untuk memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

Bitcoin: Dari Sejarah hingga Potensi Masa Depan dalam Dunia Keuangan

 

Jika pekerja tidak memanfaatkan manfaat Tapera, tabungan tersebut akan dikembalikan saat pensiun dengan tambahan pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Moeldoko juga menambahkan bahwa rentang waktu dari 2024 hingga pelaksanaan Tapera pada 2027 dapat dimanfaatkan sebagai ajang konsultasi dan pemberian masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan Tapera.

 

Terkait kemungkinan penundaan pungutan Tapera setelah 2027 karena masukan dari masyarakat, Moeldoko menyatakan bahwa hal tersebut memungkinkan. Yang terpenting adalah adanya titik temu antara pemerintah dan masyarakat dalam menyusun kebijakan. Pemerintah saat ini fokus pada mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak guna menyempurnakan regulasi Tapera.

 

Pemerintah tidak bermaksud untuk menunda kebijakan ini, namun lebih kepada upaya mendengarkan aspirasi masyarakat untuk penyempurnaan regulasi Tapera. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses kebijakan yang lebih baik dan lebih inklusif.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan