Harianbatakpos.com —- Ir. Sadali le, M.Si lahir pada 28 Agustus 1968 di Desa Geser, Seram Timur, Seram Bagian Timur, Maluku. Beliau menjabat sebagai pelaksana harian Gubernur Maluku, dan dilantik pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 lalu oleh Mendagri, Tito Karnavian.
Sadali le diangkat sebagai pelaksana atau penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Maluku menggantikan Gubernur sebelumnya, yaitu Murad Ismail hingga pelaksanaan Pilgub 2024 yang akan datang. Mendagri menunjuk Sadali le untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Murad Ismail.
Murad Ismail menjabat sebagai Gubernur Provinsi Maluku bersama Barnabas Orno sebagai Wakil Gubernur pada tanggal 28 September 2018 lalu. Pengangkatannya menjadi Gubernur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018.
Masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno berlangsung selama lima tahun, dan berakhir di tanggal 24 April 2024, digantikan secara sementara oleh Penjabat Gubernur Sadali le. Pengangkatan Pj berdasarkan ketentuan di pasal 78 ayat 2a UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, pengangkatan juga didasari oleh ketentuan pada pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2008. Berdasarkan Radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/1879/SJ pada tanggal 24 April 2024.
Sadali le sebelumnya memiliki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Jabatan sebagai Sekda Provinsi Maluku beliau jalankan sejak tahun 2022 lalu, dengan landasan dari Surat Keputusan Presiden RI Nomor 145/TPA Tahun 2022, (1 Desember 2022).
Sadali le mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah yang ditinggalkan sejak Juli 2021. Sebelumnya, Sadali le memiliki kedudukan sebagai pelaksana harian (Ph) Sekretaris Daerah Maluku, menggantikan sekda sebelumnya, yaitu Kasrul Selang di tahun 2022.
Selama 6 bulan melaksanakan jabatan sebagai sekretaris daerah Provinsi Maluku, beliau mendapatkan posisi sebagai pejabat sejda Maluku yang ditunjuk secara resmi oleh Gubernur Murad Ismail pada waktu itu.
Komentar