HarianBatakpos.com – Berita terbaru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai tersangka korupsi, HF, seorang pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin, mengejutkan publik. Kasus dugaan korupsi ini mengenai kegiatan pembuatan pengeloaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa. Kejati Sumsel menetapkan HF sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Umaryadi, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, cukup bukti bahwa tersangka HF terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tim penyidik telah menetapkan HF sebagai tersangka baru berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-7/L.6.5/Fd.1/06/2024. HF akan ditahan di rutan Pakjo selama 20 hari ke depan, mulai dari 11 Juni hingga 30 Juni 2024.
Modus operandi tersangka HF diduga melibatkan penerimaan uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet dari tersangka MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).
Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu MA, Direktur IMSN, dan R, oknum PNS di Dinas PMD Muba yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel.
Dari peristiwa ini, terdapat kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan. Sedangkan status Kadis PMD, Richard Chahyadi, saat ini masih sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Komentar