Kriminal
Beranda » Berita » Penyelidikan Kasus Polwan Briptu FN yang Diduga Membakar Suaminya Terus Berlanjut, 5 Saksi Diperiksa

Penyelidikan Kasus Polwan Briptu FN yang Diduga Membakar Suaminya Terus Berlanjut, 5 Saksi Diperiksa

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang polwan bernama Briptu FN terus bergulir. Polwan tersebut diduga membakar suaminya, Briptu RDW, menggunakan cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota. Untuk melengkapi pemberkasan kasus ini, lima orang saksi telah diperiksa oleh pihak berwenang, termasuk dua ahli psikologi forensik dan psikiater.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dan ahli tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, tiga saksi mata yang berada di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan terkait insiden yang terjadi di Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

 

Dalam hal konstruksi hukum, Briptu FN dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. Terkait dengan motif dan modus operandi Briptu FN dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap suaminya, Kombes Pol Dirmanto belum memberikan penjelasan rinci karena adanya pertimbangan hak privasi terkait dengan kasus KDRT yang melibatkan istri tersebut sebagai tersangka.

 

Dirmanto menjelaskan bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang hak privasi dalam kasus KDRT, di mana terdapat Pasal 3 yang mengatur tentang kamar privasi. Oleh karena itu, tidak semua informasi mengenai mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan jahat) bisa diungkapkan secara publik. Hal ini mengingat adanya hak privasi yang harus dihormati dalam konteks kasus KDRT.

Kurir Ganja 25 Kg Ditangkap Polres Batubara

 

Selain melakukan penanganan kasus dengan seksama, Kombes Pol Dirmanto juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial terkait dengan kasus ini. Ia meminta agar masyarakat tidak dengan mudah mengonsumsi informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Terlebih lagi, informasi yang tersebar secara liar di media sosial dapat merugikan privasi individu dan melanggar aturan yang mengatur hak-hak privasi dalam kasus KDRT.

 

Dalam menghadapi kasus ini, penting bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak diunggah atau disebarluaskan secara liar dan tanpa pertimbangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak-hak privasi individu yang terkait dengan kasus KDRT.

 

Penyelidikan kasus yang melibatkan polwan Briptu FN ini terus berlanjut dengan adanya pemeriksaan saksi dan ahli. Diharapkan dengan proses penyelidikan yang berjalan, kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Namun, dalam melibatkan diri dalam kasus semacam ini, penting untuk mematuhi aturan dan etika yang menjaga privasi individu yang terlibat.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan