Harianbatakpos.com , JAKARTA – Kabupaten Pasuruan (Bimas Islam) – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pencatatan pernikahan, baik yang dilaksanakan di luar maupun di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) selama jam kerja, Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengadakan rapat koordinasi pada Jumat, 13 Mei, pukul 14.00 WIB di Aula Kankemenag Pasuruan.
Pertemuan ini dihadiri oleh 24 kepala KUA dari berbagai kecamatan di kabupaten tersebut. Kepala Seksi Bimas Islam, H. Achmad Sarjono, menekankan pentingnya aturan baru yang mengharuskan adanya dokumentasi foto pelaksanaan akad nikah untuk pernikahan yang dilakukan di KUA pada jam kerja.
Aturan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.III/304/Tahun 2016, yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan penerimaan neraca bukan pajak atas biaya nikah/rujuk di luar kantor urusan agama kecamatan. Salah satu poin dalam aturan ini muncul akibat adanya praktik pernikahan yang sebenarnya dilaksanakan di luar kantor, tetapi dilaporkan seolah-olah dilakukan di dalam kantor.
Temuan ini banyak terjadi di KUA, di mana pasangan pengantin dilaporkan menikah di kantor untuk menghindari biaya tambahan. Oleh karena itu, H. Achmad Sarjono mengingatkan agar hal tersebut tidak dilakukan karena dapat merugikan diri sendiri dan merusak nama baik Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Pasuruan, seperti disadur dari laman Kemenag.go.id.
Selain itu, H. Achmad Sarjono juga mengingatkan tentang aturan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.II/410/Tahun 2013 mengenai penetapan tipologi, standarisasi gedung, dan standar berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan penghulu.
Sesuai dengan aturan tersebut, petugas yang melaksanakan akad nikah wajib mengenakan kopyah atau peci hitam dan baju PSL (Pakaian Sipil Lengkap). Petugas yang diperbolehkan menikahkan bukan hanya Kepala KUA, tetapi juga staf KUA atau petugas KUA lainnya.
Penerapan aturan dokumentasi foto ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Foto-foto tersebut akan menjadi bukti bahwa akad nikah dilaksanakan di kantor dan pada waktu yang ditentukan, sehingga menghindari penyalahgunaan pelaporan yang selama ini kerap terjadi.
Dalam rapat tersebut, para kepala KUA juga didorong untuk lebih transparan dan akuntabel dalam setiap pelaporan pernikahan. H. Achmad Sarjono menegaskan bahwa transparansi ini penting untuk menjaga integritas lembaga KUA dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan adanya dokumentasi yang jelas dan teratur, setiap pihak yang terkait dapat dengan mudah memverifikasi kebenaran pelaksanaan pernikahan tersebut.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meminimalisir kecurangan dalam pelaporan pernikahan. Dengan bukti foto yang harus dilampirkan, setiap pernikahan yang dilaksanakan di KUA akan tercatat dengan lebih akurat. Hal ini juga membantu dalam penegakan aturan yang lebih ketat, sehingga tidak ada lagi kasus pasangan pengantin yang menikah di luar kantor tetapi dilaporkan seolah-olah menikah di dalam kantor.
Kewajiban mengenakan pakaian PSL dan kopyah atau peci hitam bagi petugas yang menikahkan juga merupakan bagian dari upaya menjaga standar profesionalisme dalam pelaksanaan pernikahan. Hal ini tidak hanya memberikan kesan formal dan resmi, tetapi juga menunjukkan bahwa petugas KUA menghormati prosesi pernikahan yang sakral.
Dalam kesempatan yang sama, H. Achmad Sarjono mengapresiasi para kepala KUA yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama ini. Ia berharap, dengan adanya aturan baru ini, kualitas pelayanan di KUA dapat terus ditingkatkan dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Kesimpulannya, implementasi aturan baru ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pencatatan pernikahan. Dokumentasi foto akad nikah di KUA pada jam kerja tidak hanya berfungsi sebagai bukti pelaksanaan tetapi juga sebagai alat kontrol untuk mencegah penyalahgunaan pelaporan. Dengan demikian, diharapkan integritas dan profesionalisme KUA semakin terjaga, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Komentar