Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengungkapkan bahwa ladang ganja yang ditemukan merupakan milik tersangka SG alias Cege, yang saat ini masih dalam pengejaran. Informasi tentang keberadaan ladang tersebut diterima polisi pada Kamis (13/6) malam dan setelah penyelidikan, ladang ganja tersebut teridentifikasi sebagai milik pelaku Sinar Ginting alias SG (45).
Menurut Rinaldy, petugas kepolisian menuju rumah pelaku dan di sana menemukan istri pelaku inisial SMB (38) serta anak pelaku inisial RAG (17). Mereka dibawa ke lokasi perladangan ganja yang kemudian ditemukan memiliki 24 batang tanaman ganja yang tersembunyi di antara pohon kopi. Tanaman ganja yang ditemukan ini diperkirakan berusia satu tahun dengan tinggi mencapai sekitar satu meter.
Setelah penemuan tersebut, tanaman ganja serta istri dan anak pelaku dibawa ke Polsek Dolok Silau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih gencar melakukan pencarian terhadap pelaku Sinar Ginting untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Dengan demikian, upaya penegakan hukum terus diperkuat untuk menangkap tersangka Sinar Ginting dan mengatasi permasalahan narkoba yang meresahkan masyarakat
Komentar