Hukum
Beranda » Berita » DPR Bakal Sanksi Tegas Anggota Terbukti Judi Online: Habiburokhman Tegaskan Pelanggaran Kode Etik

DPR Bakal Sanksi Tegas Anggota Terbukti Judi Online: Habiburokhman Tegaskan Pelanggaran Kode Etik

HarianBatakpos.com: Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, mengeluarkan pernyataan keras terkait aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh anggota DPR. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik anggota DPR dan akan dikenakan sanksi tegas.

 

Dalam wawancara di program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024), Habiburokhman menekankan bahwa Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI secara jelas melarang anggota DPR untuk mendatangi tempat perjudian, apalagi terlibat dalam judi online. Pasal 3 Ayat (3) menyatakan bahwa anggota DPR dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dianggap tidak pantas secara etika dan moral.

Pelajar Tawuran di Sumedang Dapat Pembinaan di Dodik Bela Negara

 

“Itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat (3) yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian,” ujar Habiburokhman.

 

Habiburokhman menambahkan bahwa bermain judi online lebih berat daripada sekadar mendatangi tempat perjudian. Oleh karena itu, anggota DPR yang terbukti terlibat dalam perjudian online bisa dikenakan sanksi pemberhentian jika mengulangi perbuatannya setelah mendapatkan peringatan dari MKD.

Megaproyek Islamic Center Jambi Bermasalah: Dewan Desak Aparat Hukum Bertindak

 

“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” tegasnya.

 

MKD, menurut Habiburokhman, selalu mengingatkan dan mensosialisasikan perihal kode etik kepada anggota DPR, termasuk larangan berjudi dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam rapat maupun saat bertemu mitra kerja.

 

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa ada laporan dari keluarga anggota DPR terkait dugaan keterlibatan dalam judi online. Namun, laporan tersebut terjadi pada masa pandemi Covid-19, sekitar dua hingga tiga tahun yang lalu. Saat ini, tidak ada laporan baru yang masuk ke MKD mengenai anggota DPR yang bermain judi online.

 

“Bukan sudah berlangsung ya, laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” jelas Habiburokhman .

 

Fenomena judi online semakin meresahkan masyarakat. Terbaru, seorang polwan di Jawa Timur membakar suaminya setelah mengetahui suaminya menggunakan gaji untuk berjudi online. Kasus ini menambah daftar panjang dampak negatif judi online di Indonesia.

 

Sebagai respon terhadap maraknya judi online, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto .

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan