Ekbis
Beranda » Berita » Kementerian Keuangan Spanyol Siap Terapkan Aturan Pajak Baru untuk Regulasi Kripto

Kementerian Keuangan Spanyol Siap Terapkan Aturan Pajak Baru untuk Regulasi Kripto

Kementerian Keuangan Spanyol Siap Terapkan Aturan Pajak Baru untuk Regulasi Kripto
Kementerian Keuangan Spanyol Siap Terapkan Aturan Pajak Baru untuk Regulasi Kripto

HarianBatakpos.com – Kementerian Keuangan Spanyol akan memperkenalkan aturan pajak baru yang akan memberi pemerintah wewenang untuk menyita mata uang kripto dan barang koleksi digital jika terjadi pajaknya belum dibayar. Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (18/6/2024), menurut surat kabar harian Spanyol El Economista, usulan reformasi Undang-Undang Perpajakan Umum, khususnya Pasal 162, akan memungkinkan badan pajak daerah untuk menyita aset kripto dan barang koleksi digital milik wajib pajak yang telah menunggak pajak.

Kementerian Keuangan Spanyol sudah memiliki informasi tentang kepemilikan kripto milik pembayar pajak, karena individu dan perusahaan diharuskan untuk menyatakan aset kripto mereka yang disimpan di luar negeri mulai tahun ini. Spanyol telah mengambil peran utama di antara negara-negara Eropa dalam menerapkan kontrol pajak komprehensif terhadap mata uang kripto. Wajib Pajak wajib membayar pajak atas keuntungan atau kerugian terkait kripto dalam pengajuan pajak penghasilan pribadinya.

Penduduk Spanyol juga diharuskan untuk mendeklarasikan aset kripto mereka yang disimpan di platform kripto asing paling lambat Maret tahun ini. Untuk individu dengan aset kripto yang disimpan di dompet hak asuh mandiri, formulir pajak kekayaan yang ada, Formulir 714, ditujukan untuk tujuan deklarasi.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Kementerian Ekonomi dan Transformasi Digital Spanyol juga telah mengumumkan bahwa penerapan kerangka Peraturan Pasar Aset Kripto (MiCA) UE akan dimajukan hingga Desember 2025, enam bulan lebih cepat dari tenggat waktu resmi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan