HarianBatakpos.com: Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, semakin serius dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif di wilayahnya. Langkah ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memajukan sektor ekonomi kreatif lokal.
“Kekayaan intelektual adalah aset yang sangat berharga dan penting,” tegas Asisten Ekbang Setda Kota Medan, Agus Suriyono, dalam acara sosialisasi fasilitasi kekayaan intelektual 2024 yang digelar di Medan pada Rabu (19/6/2024).
Dalam era globalisasi dan digitalisasi seperti sekarang, ide dan inovasi sangat rentan terhadap pencurian. Oleh karena itu, pemahaman dan perlindungan terhadap HKI harus terus ditingkatkan. Data dari Dinas Pariwisata Kota Medan menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah pendaftaran HKI, dengan 77 dokumen tercatat pada 2022 dan melonjak menjadi 107 dokumen pada 2023.
“Pemkot Medan menyadari pentingnya pendaftaran HKI. Program Pak Bobby Nasution memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat,” lanjut Agus.
Dengan program sosialisasi dan fasilitasi HKI ini, Pemkot Medan berusaha memberikan pemahaman yang mendalam kepada warga, terutama para pelaku usaha ekonomi kreatif. Tahun ini, acara tersebut diikuti oleh 110 pelaku usaha kreatif di Kota Medan.
Para peserta mendapat bimbingan dari para ahli, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem dan Analisis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kemenkumham Sumut Desy Anggerainy.
“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya HKI dan mendorong pemanfaatannya untuk kemajuan bersama,” ujar Agus.
Dinas Pariwisata Kota Medan tidak hanya memberikan dukungan administrasi dalam proses pendaftaran HKI, tetapi juga memberikan dukungan finansial yang mencakup seluruh biaya pendaftaran. Upaya ini mencakup berbagai sub-sektor ekonomi kreatif seperti pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, film animasi, video, desain komunikasi visual, kuliner, fotografi, aplikasi, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, serta penerbitan.
Langkah Pemkot Medan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha kreatif untuk melindungi karya-karya mereka dan mendorong inovasi serta kreativitas di kota tersebut.
Komentar