Medan – Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan.
Pelaku yang diamankan adalah DS alias Dedi (48) warga Kelurahan Padang Bulan, Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Dedi ditangkap setelah diketahui terlibat dalam pencurian di rumah Perpulungan Ginting (57) di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, SH menjelaskan kronologis Kejadian pencurian ini bermula pada hari Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketika itu korban dan istrinya baru pulang dari Kota Medan dan mendapati rumah mereka dalam keadaan berantakan.
Setelah memeriksa, mereka menemukan bahwa beberapa barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit gerinda, satu set loudspeaker, satu unit kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg, satu kipas angin merk Sanyo, satu setrika merk Maspion, satu blender merk Philip, satu pintu besi, satu unit mesin bor, satu mesin ketam merk Moderen, satu mesin potong kayu merk Modern, satu mic wireless merk Advance, lima kilogram beras, satu angkong merk Artco, dan satu jam tangan.
Pintu bagian atas rumah juga ditemukan terbuka, diduga menjadi titik masuk pelaku setelah dirusak.
Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
“Menindaklanjuti laporan tim gerak cepat dan tepatnya pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.20 WIB pelaku ditangkap di pajak Hongkong,” katanya, Kamis (20/6/2024).
Setelah di Interogasi, Dedi mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang korban.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” terangnya.(BP7).
Komentar